Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang

Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan mahasiswi dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (13/5/2024). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Mengetahui korban terbangun, tersangka membekap korban dan menusuk dada kanan dan kiri korban dengan pisau dapur.

Seusai melakukan pembunuhan tersebut, tersangka menuju kamar mandi dan mencuci pisau yang dipergunakan. Tersangka juga mengembalikan pisau tersebut ke dapur rumah indekos. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas.

"Tersangka juga merusak kamera CCTV rumah indekos, kemudian membuangnya di gerobak sampah di dekat TKP. Pelaku mengambil telepon genggam milik korban, kemudian menjualnya seharga Rp 570 ribu," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan AK (48), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing selaku pembeli telepon genggam milik korban sebagai tersangka penadah.

AK dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami tegaskan kembali, meski kejadian pembunuhan ini sudah lama, bukan berarti kami melupakan. Kami tetap lakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Danang. (antara/jpnn)


Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang mahasiswi yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Malang, Jawa Timur pada 2022.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News