Setelah 23 Tahun, Perbuatan Terlarang di Pasar Kliwon Terbongkar
Senin, 27 April 2020 – 20:21 WIB
Kapolsek menegaskan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya. Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas.
"Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya. (antara/jpnn)
Pelaku perbuatan terlarang di Pasar Kliwon itu tiga orang, usia mereka di atas 50 tahun.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Kabid SMK di NTB Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
- Kabid SMKN 3 NTB Ditangkap Polisi Terkait Pungli Proyek
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- 31 Tahun Vakum, Lokananta Records Bangkit Lagi
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene