Setelah 27 Tahun, Imelda Marcos Akhirnya Divonis Bersalah
jpnn.com, MANILA - Sandiganbayan (pengadilan tipikor Filipina) menjatuhkan vonis bersalah kepada Imelda Marcos kemarin, Jumat (9/11). Istri mendiang Presiden Ferdinand Marcos itu terbukti korupsi.
Kasus itu terjadi pada era kepemimpinan sang suami. Proses hukum terhadap Imelda dimulai pada 1991 dan baru diputus kemarin.
Atas vonis itu, Imelda terancam hukuman maksimal 77 tahun penjara. Putusan tersebut jelas mengagetkan banyak pihak.
"Vonis itu kembali mengingatkan rakyat bahwa dinasti Marcos telah menjarah kekayaan negara dan mencuri dari rakyat," ujar senator Kiko Pangilinan kepada CNN.
Saat putusan dibacakan, Imelda dan pengacaranya tidak datang. Sandiganbayan langsung memerintahkan penangkapan perempuan berusia 89 tahun tersebut.
Jika ingin menghindari bui, Imelda bisa saja mengajukan penangguhan penahanan. Dia juga punya waktu 15 hari untuk mengajukan banding.
"Pengacara saya sedang mempelajari putusan ini dan akan mengajukan mosi peninjauan kembali," ungkap Imelda. (sha/c10/hep)
Pengadilan Filipina akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Imelda Marcos atas korupsi yang dilakukannya saat sang suami masih berkuasa, 27 tahun lalu
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun