Setelah 27 Tahun, Imelda Marcos Akhirnya Divonis Bersalah

Setelah 27 Tahun, Imelda Marcos Akhirnya Divonis Bersalah
Imelda Marcos. Foto: dailytimes.com

Vonis Imelda Marcos

Sandiganbayan (pengadilan tipikor Filipina) menjatuhkan vonis bersalah atas tujuh di antara sepuluh dakwaan terhadap Imelda pada 9 November 2018.

Imelda terbukti menyalurkan dana USD 200 juta (sekitar Rp 2,9 triliun) ke beberapa lembaga di Swiss.

Sandiganbayan memerintahkan penangkapan Imelda.

Imelda terancam hukuman penjara minimal 42 tahun 7 bulan dan maksimal 77 tahun.

Sumber: Reuters, Time, Manila Bulletin


Pengadilan Filipina akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Imelda Marcos atas korupsi yang dilakukannya saat sang suami masih berkuasa, 27 tahun lalu


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News