Setelah 27 Tahun, Imelda Marcos Akhirnya Divonis Bersalah
Sabtu, 10 November 2018 – 19:39 WIB

Imelda Marcos. Foto: dailytimes.com
Vonis Imelda Marcos
Sandiganbayan (pengadilan tipikor Filipina) menjatuhkan vonis bersalah atas tujuh di antara sepuluh dakwaan terhadap Imelda pada 9 November 2018.
Imelda terbukti menyalurkan dana USD 200 juta (sekitar Rp 2,9 triliun) ke beberapa lembaga di Swiss.
Sandiganbayan memerintahkan penangkapan Imelda.
Imelda terancam hukuman penjara minimal 42 tahun 7 bulan dan maksimal 77 tahun.
Sumber: Reuters, Time, Manila Bulletin
Pengadilan Filipina akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Imelda Marcos atas korupsi yang dilakukannya saat sang suami masih berkuasa, 27 tahun lalu
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK