Setelah 32 Tahun, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Nasional dari Singapura
Pertama, kata dia, dari sisi kedaulatan, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara nasional. Artinya, imbuhnya, tidak ada lagi celah di ruang udara nasional kita yang bisa dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa sepengetahuan Indonesia.
"Tentunya, pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pertahanan dan TNI harus memperkuat kemampuan pertahanan udara kita, terutama radar udara dan skuadron penangkal," beber Hasanuddin.
Kemudian yang kedua, lanjut Hasanuddin, dari sisi penerbangan atau transportasi udara.
Menurutnya, perjanjian FIR terbaru memberikan otoritas penuh kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola lalu lintas udara di wilayah udara nasional, terutama di wilayah Riau yang cukup padat flight traffic-nya.
"Meskipun demikian, otoritas penuh ini harus disertai dengan adanya kapasitas air traffic management yang berstandar internasional," ujarnya.
Dia menambahkan, itu karena Indonesia sejatinya bertanggung jawab kepada masyarakat internasional atas keselamatan dan keamanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara nasionalnya.(esy/jpnn)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memuji pemerintahan Jokowi karena berhasil mengambil alih wilayah udara nasional dari Singapura
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- PDIP Tak Permasalahkan Mutasi Besar-Besaran di TNI Setelah Pelantikan Prabowo
- Menko Airlangga dan Menteri Mary Ng Gelar Pertemuan Bilateral, Apa Saja yang Dibahas?
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Prajurit TNI Diduga Serang Warga di Siburu-Biru, Kang TB Singgung Hukuman ke Komandan
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi