Setelah 35 Tahun, Umat Kristen Malaysia Akhirnya Boleh Gunakan Kata Allah

Setelah 35 Tahun, Umat Kristen Malaysia Akhirnya Boleh Gunakan Kata Allah
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengizinkan penggunaan kata "Allah" di seluruh negara bagian bagi umat Kristen dalam publikasi pendidikan agama.

Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Nor Bee Ariffin di Kuala Lumpur, Rabu (10/3).

Selain kata "Allah" tiga kata lain yang diperbolehkan adalah Baitullah, Ka'bah dan shalat namun harus disertai dengan penafian (disclaimer) "hanya untuk orang Kristen" dan simbol salib di sampul depan buku.

Pengadilan memutuskan bahwa pemerintah Malaysia telah keliru dalam mengeluarkan larangan penggunaan kata "Allah" pada 1986 bagi non-Muslim.

Pengadilan yang sama memutuskan bahwa seorang wanita Kristen Melanau berhak menggunakan kata "Allah" untuk tujuan keagamaan dan pendidikan.

Ariffin membuat keputusan setelah mengizinkan pernyataan yang dibuat oleh seorang wanita Melanau dari Sarawak, Jill Ireland Lawrence Bill bahwa hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dibatasi oleh pembatasan atau larangan impor materi pendidikan.

Ariffin mengatakan pengadilan mengizinkan deklarasi dalam mempraktikkan kebebasan beragama yang dilindungi dalam Pasal 3,8,11 dan 12 Konstitusi Federal.

Pada tanggal 11 Mei 2008 CD berjudul "Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah", "Hidup Sejati di Kerajaan Allah" dan "Ibadah Sejati di Kerajaan Allah" disita dari Jill Irlandia segera setelah dia tiba di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) KLIA Sepang.

Selama 35 tahun terakhir, umat Kristen dan nonmuslim lainnya di Malaysia dilarang oleh hukum menggunakan kata Allah

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News