Setelah 39 Hari, Kebakaran di Sumur Minyak Ilegal Dapat Dipadamkan

Setelah 39 Hari, Kebakaran di Sumur Minyak Ilegal Dapat Dipadamkan
Kebakaran di sumur minyak ilegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, akhirnya bisa dipadamkan. (ANTARA/Nanang Mairiadi)

jpnn.com, JAMBI - Kebakaran yang terjadi di sumur minyak ilegal di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dipadamkan, Selasa (26/10) pagi. 

Kebakaran itu terjadi selama satu bulan lebih atau 39 hari. 

"Setelah 39 hari, semburan api sumur minyak ilegal yang terbakar di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, berhasil dipadamkan oleh Tim Gabungan Pertamina Jambi, PT AAS, TNI, Polri, serta BPBD Batanghari," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Batanghari Kompol Andi Z dalam keterangan pers kepolisian yang diterima di Jambi, Rabu (27/10). 

Andi menjelaskan setelah berjibaku selama sebulan lebih, petugas berhasil memadamkan semburan api di sumur minyak ilegal, Selasa (27/10), pukul 8.45 WIB.

Menurut Andi, meskipun api sudah padam, petugas masih melakukan pemantauan untuk memastikan api tidak muncul lagi.

"Masih akan kami pantau terus selama beberapa hari ke depan,” kata Kompol Andi. (antara/jpnn) 

Setelah 39 hari, semburan api sumur minyak ilegal yang terbakar di KM 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, dapat dipadamkan pada Selasa pagi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News