Setelah 4 Jam di KPK, Yandri Susanto PAN Enggan Bicara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu masuk dalam daftar saksi kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tiba di KPK sekitar pukul 13.35 WIB, Yandri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Wakil ketua umum PAN meninggalkan KPK sekitar pukul 17.29 WIB.
Namun, Yandri tidak banyak bicara. Dia mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.
Menurut dia, penyidik mengajukan delapan pernyataan. Walakin, Yandri tidak memerincinya.
"Itu materi penyidikan," kata Yandri setelah pemeriksaan.
Wartawan bertanya kepada Yandri tentang PT Total Abadi Solusindo. Ada dugaan tentang perusahaan itu mengantongi rekomendasi sebagai vendor bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Lagi-lagi Yandri enggan menjawabnya. "Silahkan tanya ke penyidik," ucap pria kelahiran 7 November 1974.
KPK memeriksa Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Selasa (30/3).
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum