Setelah 4 Jam di KPK, Yandri Susanto PAN Enggan Bicara
![Setelah 4 Jam di KPK, Yandri Susanto PAN Enggan Bicara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/30/yandri-santoso-usai-diperiksa-kpk-selasa-303-foto-dea-96.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu masuk dalam daftar saksi kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tiba di KPK sekitar pukul 13.35 WIB, Yandri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. Wakil ketua umum PAN meninggalkan KPK sekitar pukul 17.29 WIB.
Namun, Yandri tidak banyak bicara. Dia mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.
Menurut dia, penyidik mengajukan delapan pernyataan. Walakin, Yandri tidak memerincinya.
"Itu materi penyidikan," kata Yandri setelah pemeriksaan.
Wartawan bertanya kepada Yandri tentang PT Total Abadi Solusindo. Ada dugaan tentang perusahaan itu mengantongi rekomendasi sebagai vendor bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Lagi-lagi Yandri enggan menjawabnya. "Silahkan tanya ke penyidik," ucap pria kelahiran 7 November 1974.
KPK memeriksa Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Selasa (30/3).
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum