Setelah 8 Tahun, Pengusaha Australia Dituduh Gelapkan Pajak 300 M
Pendiri perusahaan keuangan Australia ‘RAMS Home Loans’, John Kinghorn, yang berusia 76 tahun, telah didakwa melakukan pelanggaran penipuan setelah diduga menghindari pajak senilai lebih dari $ 30 juta (atau setara Rp 300 miliar).
Kinghorn tidak mengajukan permohonan pembelaan saat menghadapi Pengadilan Downing Centre di Sydney pada Selasa (31/10/2017) pagi.
Polisi Federal Australia (AFP) menuduh ia menyembunyikan keuntungan dua perusahaan secara curang dari kantor pajak antara tahun 2004 dan 2007.
Ia telah didakwa atas tindakan tidak jujur dengan memengaruhi pejabat publik Australia dan menipu Persemakmuran (negara), setelah penyelidikan selama delapan tahun.
Hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah 10 tahun penjara.
Dokumen pengadilan menunjukkan, kedua perusahaan tersebut adalah Kalomo Pacific Leasing –yang berbasis di Jersey -dan Kalomo Corporation Limited.
Dijadikan peringatan
AFP menuduh, Kinghorn melapor kepada kantor pajak bahwa ia tak menjalankan perusahaan yang tak terdaftar di luar Australia, sehingga merugikan kemampuan komisaris untuk menilai kewajiban pajak penghasilannya.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat