Setelah Amin, KPK Bidik SO
Selasa, 06 Januari 2009 – 12:32 WIB

Setelah Amin, KPK Bidik SO
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelisik dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman (SO). ”KPK akan cari dulu siapa ide mikirnya. Apa pimpinannya juga tahu (Yusuf Erwin Faishal). Keterlibatan Amin dalam kasus itu apakah dia sendiri, apakah dia sebagai ide mikir. Menurut saya, sementara ini dia itu sebagai operator. Masih ada pimpinan komisi. Tapi kita tidak bisa menuduh orang tanpa alat bukti, lebih bagi kita lengkapi dulu alat bukti dan keterangan saksi. Kami akan telusuri lagi, apakah dia pemain, operator, pemikir, atau ada yang punya ide sehingga terjadinya korupsi itu. Itu kan korupsi,” cetusnya.
”KPK akan mempertimbangkan memanggil semua anggota Komisi IV yang ikut menerima duit dari kasus yang menjerat Al Amin. Putusan Pengadilan Tipikor sangat kuat,” terang Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto kepada JPNN, Senin malam (5/1).
Baca Juga:
Bukan hanya mengagendakan mendalami 23 anggota DPR-RI dari komisi kehutanan yang diduga ikut kecipratan dana gratifikasi dari rekomendasi pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, KPK juga akan membidik penyebab terjadinya korupsi alias perintah mengalirnya uang Rp5 miliar dari Palembang ke Senayan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 8
BERITA TERKAIT
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya