Setelah Amin, KPK Bidik SO
Selasa, 06 Januari 2009 – 12:32 WIB

Setelah Amin, KPK Bidik SO
Soal rencana Amin akan banding, Bibit mengatakan itu hal biasa. ”Amin tidak terima vonis, itu biasa. Kan upaya hukum ya silahkan saja. Kasus sudah diputus, ada banding, diputus, kasasi. Itu upaya hukum, silahkan saja,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik