Setelah Amin, KPK Bidik SO

Setelah Amin, KPK Bidik SO
Setelah Amin, KPK Bidik SO
Soal rencana Amin akan banding, Bibit mengatakan itu hal biasa. ”Amin tidak terima vonis, itu biasa. Kan upaya hukum ya silahkan saja. Kasus sudah diputus, ada banding, diputus, kasasi. Itu upaya hukum, silahkan saja,” tukasnya.(gus/jpnn)

 JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 8


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News