Setelah Amin, KPK Bidik SO
Selasa, 06 Januari 2009 – 12:32 WIB
Soal rencana Amin akan banding, Bibit mengatakan itu hal biasa. ”Amin tidak terima vonis, itu biasa. Kan upaya hukum ya silahkan saja. Kasus sudah diputus, ada banding, diputus, kasasi. Itu upaya hukum, silahkan saja,” tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Mantan anggota Komisi IV DPR-RI M Al Amin Nur Nasution divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan 8
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang