Setelah Angie, KPK Isyaratkan Jerat Koster
Jumat, 07 September 2012 – 01:04 WIB
Dalam perkara ini, lanjut Johan, Pengadilan yang sudah melangsungkan sidang perdana perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas adalah untuk terdakwa Angelina Sondakh. Sehingga prosesnya akan difokuskan dulu pada Angie.
Baca Juga:
"Pengadilan ini kan tempatnya untuk mendakwa Angelina Sondakh. Sehingga daya dan upaya jaksa fokusnya pada dakwaan Angie. Kalau nanti dalam persidangan muncul data atau fakta dari keterangan saksi atau Angie, tentu bisa dikembangkan KPK melalui penelusuran lebih jauh," jelasnya.
Nama anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster tercantum dalam surat dakwaan atas Angelina Sondakh yang terjerat kasus suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendinas. Koster ikut menerima uang dari Permai Grup milik M Nazaruddin sebesar Rp 5 miliar plus jutaan dolar AS.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, uang ke Koster itu merupakan fee untuk anggaran yang dikoordinasikan Angelina dan Koster, selaku Koordinator dan Wakil Koordinator Komisi X DPR di Badan Anggaran (banggar) DPR. Selaku anggota Komisi X DPR, Angie -sapaan Angelina- dan Koster memiliki kewenangan mengurus anggaran untuk Kemendiknas dan Kemenpora.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin terburu-buru menjerat anggota DPR RI I Wayan Koster yang disebut ikut menerima uang Rp 5 miliar
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week