Setelah Anies Naikkan UMP, Pemprov DKI Rogoh Anggaran Belanja Tidak Terduga
Kamis, 06 Januari 2022 – 22:48 WIB

Uang Rupiah. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau Rp 225.667.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut
Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta persetujuan DPRD DKI untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ke kebutuhan pembayaran gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies