Setelah Bebas, Anas Urbaningrum Bakal Bikin Gebrakan, Tunggu Tanggal Mainnya
"Dan hakim PK sudah menyatakan Anas Urbaningrum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor)," pungkas Gusti.
Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas secara murni.
Anas sendiri telah dipenjara selama 8 tahun dan tiga bulan lalu menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.
Kasi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Budiana mengatakan, Anas Urbaningrum kini sudah secara resmi dinyatakan bebas murni.
"Saya sampaikan pada kesempatan ini perlu kami informasikan pada hari ini tanggal 10 Juni 2023, Pak Anas mengambil surat cuti menjelang bebas beliau berakhir 9 (Juli) karena kemarin hari Minggu maka pemberian surat hari ini,” kata Budiana di Bapas Bandung, Senin (10/7).(mcr8/jpnn)
Anas Urbaningrum siap bikin gebrakan setelah bebas murni, tunggu tanggal mainnya. Simak selengkapnya!.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ketum Partai Pendukung Tak Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Surya Paloh Tegaskan tak Mungkin jadi Ketua Umum NasDem Sepanjang Masa
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- PKN Akan Mengawal Program Prabowo yang Prorakyat