Setelah Berkenalan, TAD Sudah 3 Kali Ajak Remaja 15 Tahun Ngamar, Begini Modusnya
Jumat, 28 Januari 2022 – 14:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan
"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Kombes Endra Zulpan mengungkap modus operandi TAD, 19, remaja yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AAL, 15.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ciputra Group Hadirkan Konsep 10-Minute City di CitraRaya Tangerang
- Kaesang & Faldo Blusukan di Tangerang, Warga Berebutan Minta Foto Bareng
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Bocah SD di Cimahi Dicabuli Tetangganya Sendiri, Polisi Buru Pelaku
- Dukung TKDN Pemerintah, CHINT Indonesia-NURINDA Kerja Sama Produksi MV Panel
- Holycat Labs Indonesia Luncurkan Teknologi Pasir Bagi Kotoran Kucing