Setelah Berkenalan, TAD Sudah 3 Kali Ajak Remaja 15 Tahun Ngamar, Begini Modusnya
Jumat, 28 Januari 2022 – 14:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan
"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Kombes Endra Zulpan mengungkap modus operandi TAD, 19, remaja yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AAL, 15.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...