Setelah Berkenalan, TAD Sudah 3 Kali Ajak Remaja 15 Tahun Ngamar, Begini Modusnya
Jumat, 28 Januari 2022 – 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Jumat (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan
"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Kombes Endra Zulpan mengungkap modus operandi TAD, 19, remaja yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AAL, 15.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis