Setelah Brigadir J Dieksekusi, Eks Ajudan Ferdy Sambo Ini Langsung Mengokang Senjata

Setelah Brigadir J Dieksekusi, Eks Ajudan Ferdy Sambo Ini Langsung Mengokang Senjata
Brigadir Adzan Romer, mantan Ferdy Sambo memberikan kesaksian pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

"Karena di depan suara tembakannya dari situ. Jadi, saya larinya ke depan," ucap Adzan Romer.

Kepada majelis hakim, Adzan Romer mengaku mendengarkan suara tembakan sebanyak tiga kali.

"Yang pertama saya dengar tiga dum, dum, dum," kenang Adzan Romer.

Adzan Romer dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa JPU dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain Putri dan Ferdy, ada tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Brigadir Adzan Romer mengira rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo diserang orang ketika Brigadir J dieksekusi. Dia sempat bersiaga dan mengokang senjata.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News