Setelah Brigadir J Tewas, Kuat Menyerahkan Pisau kepada Bharatu Prayogi Sambil Minta Tolong
Rabu, 09 November 2022 – 15:15 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Saya kurang tahu (keberadaan Kuat, red)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap sang ajudan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ajudan Ferdy Sambo, Bharatu Prayogi Iktara Wikaton menyebut Kuat Ma'ruf menyerahkan dua pisau sambil minta tolong setelah Brigadir J tewas.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya