Setelah Buka Masa Sidang, Fahri Pertanyakan Status BG

Setelah Buka Masa Sidang, Fahri Pertanyakan Status BG
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Masa sidang ke III DPR yang dibuka hari ini (23/3) akan menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dan surat Presiden Joko Widodo soal usulan Komjen Pol Badoredin Haiti (BH) sebagai calon Kapolri tunggal.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Senin (23/3). Menurutnya, Perppu maupun surat presiden akan dibacakan, kemudian langsung diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diproses.

"Setiap masa sidang dimulai hanya pidato. Pembacaan surat hanya di pimpinan. Lalu ke Bamus. Terkait isu isu yang ada, terkait BH akan disampaikan ke Bamus," katanya.

Dia juga berharap bila sudah diproses Bamus, fit and proper test calon Kapolri bisa dimulai pekan ini. Hanya saja, Fahri menilai ada sedikit masalah karena di dalam surat yang dikirim Presiden, belum ada status Komjen Budi Gunawan (BG).

"Ini ada sedikit masalah karena dalam surat itu belum ada status BG. BG sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk dilantik. Alasan untuk tak melantik BG tak ada. Surat itu dibuat setelah BG bebas praperadilan," jelasnya.

Fahri menambahkan, perihal status BG ini harus dijelaskan Presiden Jokowi. Karena banyak pertanyaan mau diapakan hasil fit and proper test BG ini. Karenanya Jokowi harus mengirim surat penjelasan tambahan.

Pantauan JPNN.com, rapat paripurna pembukaan masa sidang baru saja dimulai dan dihadiri 345 anggota. Rapat tersebut dipimpin oleh Fahri Hamzah sendiri. (fat/jpnn)


JAKARTA - Masa sidang ke III DPR yang dibuka hari ini (23/3) akan menyikapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dan surat Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News