Setelah Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk

Setelah Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk
Terpidana kasus korupsi Deni Gumelar di Kabupaten Bandung ditangkap Tim Intelejen Kejati Jabar setelah buron selama 17 tahun. (Tim Humas Kejati Jabar)

Proses penangkapan terhadap terpidana Deni Gumelar memang cukup banyak menemui kendala. Asep menjelaskan, terpidana lihai berpindah-pindah tempat dan selalu mengganti identitas dirinya. 

Oleh karena itu, menurut Asep, ketika proses penangkapan, pihaknya memastikan dan mengecek identitas serta bukti pendukung lainnya terhadap terpidana. 

"Setelah yakin betul, kami tangkap, eksekusi, dan langsung dimasukkan ke Rutan Kebon Waru. Itu baru bukti konkret, komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bersama," ucapnya. 

Terpidana Deni Gumelar telah merugikan keuangan negara bernilai Rp 18,5 miliar. Deni dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti senilai Rp 8.445.931.364.

"Hukumannya tiga tahun, kerugiannya kurang lebih Rp 18,5 miliar," tegas Asep.(mcr27/jpnn)

Terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bandung, Deni Gumelar ditangkap Tim Intelejen Kejati Jabar setelah buron 17 tahun.


Redaktur : Friederich
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News