Setelah Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk

Proses penangkapan terhadap terpidana Deni Gumelar memang cukup banyak menemui kendala. Asep menjelaskan, terpidana lihai berpindah-pindah tempat dan selalu mengganti identitas dirinya.
Oleh karena itu, menurut Asep, ketika proses penangkapan, pihaknya memastikan dan mengecek identitas serta bukti pendukung lainnya terhadap terpidana.
"Setelah yakin betul, kami tangkap, eksekusi, dan langsung dimasukkan ke Rutan Kebon Waru. Itu baru bukti konkret, komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bersama," ucapnya.
Terpidana Deni Gumelar telah merugikan keuangan negara bernilai Rp 18,5 miliar. Deni dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti senilai Rp 8.445.931.364.
"Hukumannya tiga tahun, kerugiannya kurang lebih Rp 18,5 miliar," tegas Asep.(mcr27/jpnn)
Terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bandung, Deni Gumelar ditangkap Tim Intelejen Kejati Jabar setelah buron 17 tahun.
Redaktur : Friederich
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!