Setelah Buron, Kejagung Akhirnya Tangkap Mantan Anggota Dewan
jpnn.com - JAKARTA - Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan anggota Dewan Kota (Dekot) Tomohon, Jeffry Fransje Motoh (JFM).
JFM ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (13/7) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Roem mengatakan, JFM merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Tomohon, bernama Jeffry F Motoh, mantan Anggota DPRD Tomohon,” ujar M Roem seperti dilansir Manado Post (JPNN Group).
Tim Intelijen Kejagung mencokok JFM di Terminal 2F Bandara Soetta, Rabu (13/7) malam pukul 22.00 WIB, saat yang bersangkutan hendak berangkat ke Papua New Guinea.
Mantan Wakil Ketua Partai Golkar Tomohon era Ketua Jefferson Rumajar ini, merupakan terpidana dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan yang merugikan korbannya Inrita Waleleng, sejumlah Rp 4.400.000.000, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1138K/Pid/2014, tanggal 11 Februari 2014.
Diketahui, JFM sempat mencalonkan diri menjadi pemilihan wali kota (Pilwako) Manado berpasangan dengan Johny Mambu, pada 2010.(JPG/tr-07/vip/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas