Setelah Buron, Kejagung Akhirnya Tangkap Mantan Anggota Dewan
jpnn.com - JAKARTA - Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan anggota Dewan Kota (Dekot) Tomohon, Jeffry Fransje Motoh (JFM).
JFM ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (13/7) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Roem mengatakan, JFM merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Tomohon, bernama Jeffry F Motoh, mantan Anggota DPRD Tomohon,” ujar M Roem seperti dilansir Manado Post (JPNN Group).
Tim Intelijen Kejagung mencokok JFM di Terminal 2F Bandara Soetta, Rabu (13/7) malam pukul 22.00 WIB, saat yang bersangkutan hendak berangkat ke Papua New Guinea.
Mantan Wakil Ketua Partai Golkar Tomohon era Ketua Jefferson Rumajar ini, merupakan terpidana dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan yang merugikan korbannya Inrita Waleleng, sejumlah Rp 4.400.000.000, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1138K/Pid/2014, tanggal 11 Februari 2014.
Diketahui, JFM sempat mencalonkan diri menjadi pemilihan wali kota (Pilwako) Manado berpasangan dengan Johny Mambu, pada 2010.(JPG/tr-07/vip/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak