Setelah Cerai Sulit Pecah Kartu Keluarga

jpnn.com, SURABAYA - Keluhan terkait sulitnya memenuhi syarat pecah kartu keluarga (KK) bagi pasangan yang telah bercerai masih cukup banyak di Kota Surabaya.
Mereka menyatakan bahwa syarat menyetorkan KK asli tidak bisa dipenuhi lantaran dokumen kependudukan tersebut dikuasai salah satu pihak.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mencatat, selama 2013-2018 terdapat 20 laporan dari warga Surabaya terkait kesulitan memenuhi syarat pecah KK itu. Laporan tersebut datang dari warga yang telah bercerai.
Asisten Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI Jatim Muflihul Hadi menjabarkan, mereka umumnya mengalami kesulitan untuk meminta KK asli yang dibawa mantan suami atau istri.
Mayoritas warga yang melapor ke ORI Jatim tersebut sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan KK asli.
"Namun, usaha mereka tidak kunjung berhasil," jelasnya.
Dengan berbagai alasan, mantan pasangan yang membawa KK asli tidak mau memberikannya.
Padahal, syarat KK itu wajib ditunjukkan pemohon ke dispendukcapil. Aturan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasangan yang bercerai umumnya mengalami kesulitan untuk meminta KK asli yang dibawa mantan suami atau istri.
- Resmi Bercerai, Armor Wajib Nafkahi Cut Intan Rp 15 Juta Setiap Bulan
- Lewati Ramadan Tanpa Istri, Baim Wong: Aman Aman Saja
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian
- 30 Perusahaan di Kota Tangerang Deklarasi Komitmen Penuhi Hak Perempuan & Anak Pascaperceraian
- Konon Kanye West dan Bianca Censori Berpisah, Rumor Perceraian Mencuat
- Cerai dari Asri Welas, Galiech: Berat Melepaskan, Tetapi Harus Ikhlas