Setelah Cerai Sulit Pecah Kartu Keluarga
jpnn.com, SURABAYA - Keluhan terkait sulitnya memenuhi syarat pecah kartu keluarga (KK) bagi pasangan yang telah bercerai masih cukup banyak di Kota Surabaya.
Mereka menyatakan bahwa syarat menyetorkan KK asli tidak bisa dipenuhi lantaran dokumen kependudukan tersebut dikuasai salah satu pihak.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim mencatat, selama 2013-2018 terdapat 20 laporan dari warga Surabaya terkait kesulitan memenuhi syarat pecah KK itu. Laporan tersebut datang dari warga yang telah bercerai.
Asisten Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI Jatim Muflihul Hadi menjabarkan, mereka umumnya mengalami kesulitan untuk meminta KK asli yang dibawa mantan suami atau istri.
Mayoritas warga yang melapor ke ORI Jatim tersebut sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan KK asli.
"Namun, usaha mereka tidak kunjung berhasil," jelasnya.
Dengan berbagai alasan, mantan pasangan yang membawa KK asli tidak mau memberikannya.
Padahal, syarat KK itu wajib ditunjukkan pemohon ke dispendukcapil. Aturan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasangan yang bercerai umumnya mengalami kesulitan untuk meminta KK asli yang dibawa mantan suami atau istri.
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Tampil Serasi Pakai Outfit Warna Putih dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Bilang Begini
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi
- Ditanya soal Keinginan Balikan dengan Tengku Dewi, Andrew Andika Bilang Begini
- Paula Verhoeven Mantap Bercerai dari Baim Wong, Pengacara: Beliau Sudah Beristikharah
- Bercerai setelah 25 Tahun Menikah, Ari Lasso Mengaku Gagal Jadi Kepala Rumah tangga