Setelah Dibebaskan Hukuman, Masril Meminta Irjen Fadil Memberinya Duit Sebegini
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 20:42 WIB

Masril (tengah) didampingi kuasa hukumnya Suroto (kemeja biru) dan Mirwansyah (baju kaos hijau). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.
Masril bebas setelah 28 hari berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (mcr36/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Masril meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberinya uang Rp 1.000 sebagai bentuk pengembalian nama baiknya.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Irjen Karyoto Nyatakan Kesiapan dalam Menerima Kritik
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas