Setelah Dibegitukan PY, ABG Ini Ditinggal di Tempat Sepi, Polisi Bergerak
jpnn.com, NAGAN RAYA - Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pemuda berinisial PY (25) atas tuduhan tindak pidana zina dan pelecehan seksual terhadap anak baru gede alias ABG berusia 13 tahun.
"Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Selasa malam (18/5).
Menurut Machfud, sebelum kasus ini terungkap, orang tua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.
Orang tua korban lantas berusaha mencari keberadaan anaknya itu, dan menemukannya sedang berada di tempat sepi sekitar 100 meter dari rumahnya.
Saat ditanyai oleh orang tua korban, kata Machfud, ABG itu mengaku ditinggalkan sendirian oleh tersangka PY setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.
Setelah dibujuk oleh ibunya, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY. Keluarga lantas melaporkan hal itu kepada polisi.
"Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Machfud.
Atas perbuatannya, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
PY pun terancam pidana hukuman cambuk, denda dan kurungan badan setelah diduga berzina dengan ABG 13 tahun.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya