Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA
Kamis, 28 Juni 2012 – 22:42 WIB
JAKARTA--Buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zulbuchari mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Riau telah memvonis bebas dirinya. Ia mengaku tak tahu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi di MA terkait putusan pengadilan tinggi tersebut.
Oleh MA, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pelaksanaan proyek perjanjian Kerjasama Sistem Operasi Pengadaan dan Pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. Akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp9,3 miliar.
"Saya tahunya keputusan pengadilan tinggi saja (bebas) karena kita di sana tidak ada komunikasi yang bisa mudah. Saya pun tidak tahu putusan MA seperti apa yang dijatuhkan pada saya. Yang saya tahu putusan di PN saya kena 4 tahun, tambah subsider dan gaji yang saya terima harus saya kembalikan," kata Zulbuchari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/6) malam.
Ia baru saja diboyong oleh Tim Satuan Tugas Intel Kejaksaan Agung dari Kalimantan Tengah.
JAKARTA--Buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zulbuchari mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus