Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA
Kamis, 28 Juni 2012 – 22:42 WIB
Zulbuchari yang merasa dirinya telah dibebaskan oleh putusan Pengadilan Tinggi, mengaku meninggalkan Riau saat itu. Tepatnya pada Juni 2008 lalu. Ia bersama keluarganya kemudian bertolak pindah ke Jakarta.
Baca Juga:
Di ibukota, ia melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan tersebut kemudian memindahtugaskan Zulbuchari ke Kalimantan Tengah. Ia tak tahu bahwa proses hukumnya masih berjalan dan dirinya menjadi buronan Kejati Riau.
"Saya kan untuk memenuhi tuntutan ekonomi tentu saya cari kerja. Kalau di Riau sangat sulit menerima saya karena sudah ada kasus. Makanya saya ke Jakarta. Tapi kemudian mereka (tim kejaksaan) datang menjemput saya," jelasnya.
Saat ini Zulbuchari mengaku pasrah atas nasibnya saat ini. Ia berharap Kejaksaan menelusuri keberadaan Direktur PT. Rezki Cipta Illahi, Bambang Sunaryo yang diduga terlibat dalam kasus itu. Nama Sunaryo telah hilang hingga saat ini. Ia juga meminta kejaksaan tidak menyita uang gajinya. Menurutnya, gajinya tidak ada hubungan dengan kasus itu.
JAKARTA--Buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zulbuchari mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng