Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA
Kamis, 28 Juni 2012 – 22:42 WIB
"Saya kecewa pengadilan negeri dan MA mengatakan gaji saya harus dikembalikan. Posisi saya kan saat itu selaku karyawan, bukan sebagai direktur. Saya bekerja pada perusahaan. Perusahaan harus membayar gaji saya, ini upah kerja. Kenapa harus dikembalikan pada negara. Kalau perusahaan gunakan uang dari mana, kita karyawan tentu tidak perlu tahu," tuturnya.
Kamis (28/6) malam, Zulbuchari akan mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Zulbuchari tiba di Kejaksaan Agung, Kamis (28/6) malam setelah ditangkap Tim Satuan Tugas Intel Kejaksaan Agung di Kalimantan Tengah, Selasa (26/6) lalu. (flo/jpnn)
JAKARTA--Buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zulbuchari mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng