Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA
Kamis, 28 Juni 2012 – 22:42 WIB

Zulbuchari di Kejaksaan Agung, Kamis (28/6) malam. Foto : Natalia Laurens/JPNN
"Saya kecewa pengadilan negeri dan MA mengatakan gaji saya harus dikembalikan. Posisi saya kan saat itu selaku karyawan, bukan sebagai direktur. Saya bekerja pada perusahaan. Perusahaan harus membayar gaji saya, ini upah kerja. Kenapa harus dikembalikan pada negara. Kalau perusahaan gunakan uang dari mana, kita karyawan tentu tidak perlu tahu," tuturnya.
Kamis (28/6) malam, Zulbuchari akan mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Zulbuchari tiba di Kejaksaan Agung, Kamis (28/6) malam setelah ditangkap Tim Satuan Tugas Intel Kejaksaan Agung di Kalimantan Tengah, Selasa (26/6) lalu. (flo/jpnn)
JAKARTA--Buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zulbuchari mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional