Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA

Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA
Zulbuchari di Kejaksaan Agung, Kamis (28/6) malam. Foto : Natalia Laurens/JPNN
"Saya kecewa pengadilan negeri dan MA mengatakan gaji saya harus dikembalikan. Posisi saya kan saat itu selaku karyawan, bukan sebagai direktur. Saya bekerja pada perusahaan. Perusahaan harus membayar  gaji saya, ini upah kerja. Kenapa harus dikembalikan pada negara. Kalau perusahaan gunakan uang dari mana, kita karyawan tentu tidak perlu tahu," tuturnya.

Kamis (28/6) malam, Zulbuchari akan mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Zulbuchari tiba di Kejaksaan Agung, Kamis (28/6) malam setelah ditangkap Tim Satuan Tugas Intel Kejaksaan Agung di Kalimantan Tengah, Selasa (26/6) lalu. (flo/jpnn)


JAKARTA--Buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zulbuchari mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News