Setelah Didemo, 10 Hari Lagi Tunjangan Guru Cair
Jumat, 31 Mei 2013 – 06:50 WIB
Sedangkan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah ketika dikonfirmasi menegaskan, tindakan kepala sekolah dengan melakukukan itimidasi terhadap guru yang menuntut haknya adalah salah.
"Itu salah, melakukan aksi unjukrasa merupakan hak seseorang, jadi Kepala Sekolah tidak bisa melakukan itimidasi. Hak tentang unjukrasa itu diatur dalam undang-undang," sebutnya
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, unjukrasa itu memang hak seseorang, tapi tidak harus mengganggu proses belajar di sekolah. "Demo boleh, asal jangan mengganggu proses belajar," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekola SMPN 12 Nursani pohan mengatakan dirinya tidak pernah mengancam guru-guru yang ikut melakukan aksi di Kantor Dinas Pendidikan Medan. Namun dirinya mempertanyakan guru yang pergi dan meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang guru.
MEDAN-Akhirnya, setelah melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari, tuntutan ratusan guru dipenuhi. Melalui sebuah pertemuan di Kantor Walikota Medan,
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University