Setelah Didemo, 10 Hari Lagi Tunjangan Guru Cair

Setelah Didemo, 10 Hari Lagi Tunjangan Guru Cair
Setelah Didemo, 10 Hari Lagi Tunjangan Guru Cair
Sedangkan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah ketika dikonfirmasi menegaskan, tindakan kepala sekolah dengan melakukukan itimidasi terhadap guru yang menuntut haknya adalah salah.

"Itu salah, melakukan aksi unjukrasa merupakan hak seseorang, jadi Kepala Sekolah tidak bisa melakukan itimidasi. Hak tentang unjukrasa itu diatur dalam undang-undang," sebutnya

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, unjukrasa itu memang hak seseorang, tapi tidak harus mengganggu proses belajar di sekolah. "Demo boleh, asal jangan mengganggu proses belajar," katanya.

Sementara itu, Kepala Sekola SMPN 12 Nursani pohan mengatakan dirinya tidak pernah mengancam guru-guru yang ikut melakukan aksi di Kantor Dinas Pendidikan Medan. Namun dirinya mempertanyakan guru yang pergi dan meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang guru.

MEDAN-Akhirnya, setelah melakukan aksi unjuk rasa selama dua hari, tuntutan ratusan guru dipenuhi. Melalui sebuah pertemuan di Kantor Walikota Medan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News