Setelah Dihimbau, KPK akan Cek LHKPN sekaligus SPT setiap Pejabat
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pejabat taat mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Tak cuma LHKPN, pejabat juga diimbau melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
"Kami akan mendorong ketaatan pengisian," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di markas KPK, Jumat (18/3).
Dia menjelaskan, nanti akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Nanti, KPK akan melakukan pengecekan antara LHKPN dan SPT-nya.
Tujuannya, lanjut Alex, agar bisa diketahui apakah LHKPN dan SPT dilaporkan. Jangan sampai, LHKPN dilaporkan tapi SPT tidak dan sebaliknya.
"Nanti apakah data harta kekayaan di LHKPN dilaporkan tapi SPT belum dilaporkan, supaya di SPT dibetulkan juga. Ke depan begitu, biar ada sinkronisasinya seperti itu," kata Alex. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada