Setelah Dijemput Paksa, Saksi Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun Ini Dicecar KPK soal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa saksi wirawasta Yayanti.
Yayanti yang sebelumnya dijemput paksa penyidik pada Rabu (29/12).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Yayanti didalami pengetahuannya mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," kata dia.
Dalam kasus yang melibatkan Bambang Kayun ini, KPK sudah mengambil sejumlah tindakan.
Salah satunya memanggil pamen Polri itu untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK juga baru saja melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik perwira menengah (pamen) Polri Bambang Kayun Bagus PS.
Dua lokasi itu berada di wilayah Jakarta Utara, yang mana unit apartemennya berada di Green Lake Sunter yang dikelola PT Agung Podomoro.
Saksi Yayanti didalami pengetahuannya mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus