Setelah Dijemput Paksa, Saksi Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun Ini Dicecar KPK soal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa saksi wirawasta Yayanti.
Yayanti yang sebelumnya dijemput paksa penyidik pada Rabu (29/12).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Yayanti didalami pengetahuannya mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," kata dia.
Dalam kasus yang melibatkan Bambang Kayun ini, KPK sudah mengambil sejumlah tindakan.
Salah satunya memanggil pamen Polri itu untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK juga baru saja melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik perwira menengah (pamen) Polri Bambang Kayun Bagus PS.
Dua lokasi itu berada di wilayah Jakarta Utara, yang mana unit apartemennya berada di Green Lake Sunter yang dikelola PT Agung Podomoro.
Saksi Yayanti didalami pengetahuannya mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan AKBP Bambang Kayun.
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik