Setelah Dikeroyok, Santri Itu Ditinggal Teman-Temannya
Jumat, 08 September 2017 – 13:15 WIB
Dia akan memusatkan perhatianya kepada mereka agar keempatnya tidak mendapatkan tekanan psikologis yang berlebihan.
"Mereka masih di sini (Mapolsek Simokerto, Red). Kami tempatkan di sel khusus," tegasnya.
Dia menambahkan, tersangka sudah menyesali semua perbuatannya. Masda hanya menjerat para tersangka dengan pasal pengeroyokan.
Yakni, pasal 170 ayat 2 KUHP. Mereka hanya menggunakan tangan kosong ketika melakukan penganiayaan.
"Mereka masih anak-anak, masih memiliki masa depan. Mereka juga tidak bermaksud untuk membunuh," terang perwira dengan satu melati di pundak tersebut. (bin/c25/git/jpnn)
Pengeroyokan ini disertai penganiayaan terhadap santri Iqbal
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi Universitas Bhayangkara dan SDN Sriamur 05, Beri Edukasi Anti-Bullying untuk Siswa
- Vincent Rompies Akhirnya Buka Suara Soal Anaknya yang Terlibat Kasus Perundungan
- Pikiran Cak Imin Campur Aduk Lihat Video Siswa di Salatiga, Tawarkan Masuk Ponpes
- Irjen Nico Ungkap 2 Tersangka Kasus Kematian Santri Gontor di Hadapan Menteri Bintang
- Ridwan Kamil Marah dan Mengutuk Perundungan yang Berujung Kematian F
- KPAI: 6 Siswa Meninggal dan 1 Orang Lumpuh Akibat Kekerasan Sepanjang 2021