Setelah Dilantik Jokowi, KPU dan Bawaslu Memiliki 4 Tugas Berat yang Harus Dituntaskan
"Mustahil tugas fungsi KPU, Bawaslu, DKPP berhasil tanpa kolaborasi dengan lembaga lain, utamanya lembaga negara terkait dan organisasi civil society," katanya.
Dia menegaskan kerja sama yang sudah terbangun harus dikuatkan.
Menurutnya, kerja sama itu bukan saja terkait masalah teknis, tetapi juga aspek regulasi yang menjadi tabir sifat masing-masing lembaga, serta masalah substansi.
Misalnya, Kementerian Dalam Negeri khusus soal data pemilih, kemandirian pegawai atau kesekretariatan.
Kemudian, Kementerian Sosial untuk jaminan hak memilih bagi masyarakat difabel, penghuni panti jompo, warga pedalaman, kaum papa dan miskin kota yang hidupnya berpindah-pindah, dan lain-lain.
Lalu, TNI dan Polri untuk keamanan, ketahanan negara dan peran kamtibmas pada semua tahapan pemilu.
Kemendikbudristek terkait pengetahuan kepemiluan dan pendidikan pemilih pemula.
Berikutnya, Kominfo untuk pemanfaatan teknologi informasi, penggunaan media mainstream dan media sosial, serta batasan-batasannya.
Mohammad Saihu membeber empat PR besar KPU dan Bawaslu setelah dilantik Presiden Jokowi.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng