Setelah Dilantik Jokowi, KPU dan Bawaslu Memiliki 4 Tugas Berat yang Harus Dituntaskan

Setelah Dilantik Jokowi, KPU dan Bawaslu Memiliki 4 Tugas Berat yang Harus Dituntaskan
Direktur Eksekutif Re-Ide Indonesia Mohammad Saihu mengungkap 4 PR besar KPU dan Bawaslu setelah dilantik Presiden Jokowi. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

"Mustahil tugas fungsi KPU, Bawaslu, DKPP berhasil tanpa  kolaborasi dengan lembaga lain, utamanya lembaga negara terkait dan organisasi civil society," katanya. 

Dia menegaskan kerja sama yang sudah terbangun harus dikuatkan.

Menurutnya, kerja sama itu bukan saja terkait masalah teknis, tetapi juga aspek regulasi yang menjadi tabir sifat masing-masing lembaga, serta masalah substansi. 

Misalnya, Kementerian Dalam Negeri khusus soal data pemilih, kemandirian pegawai atau kesekretariatan. 

Kemudian, Kementerian Sosial untuk jaminan hak memilih bagi masyarakat difabel, penghuni panti jompo, warga pedalaman, kaum papa dan miskin kota yang hidupnya berpindah-pindah, dan lain-lain.

Lalu, TNI dan Polri untuk keamanan, ketahanan negara dan peran kamtibmas pada semua tahapan pemilu. 

Kemendikbudristek terkait pengetahuan kepemiluan dan pendidikan pemilih pemula.

Berikutnya, Kominfo untuk pemanfaatan teknologi informasi, penggunaan media mainstream dan media sosial, serta batasan-batasannya. 

Mohammad Saihu membeber empat PR besar KPU dan Bawaslu setelah dilantik Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News