Setelah Dimaafkan, Koruptor Dihukum Mati Saja!
Jumat, 29 Juli 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Gerah dengan makin maraknya tindak pidana korupsi di negeri ini, Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara soa pemberantasan korupis. Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini memberikan tiga tips untuk menangani kasus perampokan uang negara. Yang kedua, sebut Marzuki Alie, dalam menangani korupsi harus menggunakan sistem pembuktian terbalik. Dan yang ketiga, lanjut dia, pemutihan uang di luar negeri harus masuk ke kas negara. Ia juga menyebut, lebih baik para koruptor dimaafkan. "Tapi, kalau melakukan lagi setelah dimaafkan sebaiknya dihukum mati saja," terangnya.
"Kalau untuk serius pembenahan pembersihan korupsi ada tiga hal yang bisa dilakukan," kata Marzuki kepada pers, Jumat (29/7) di Jakarta.
Baca Juga:
Dia mengatakan, yang pertama untuk transaksi di atas Rp 1 juta, harus menggunakan perbankan. "Tidak ada transaksi uang cash, mekanismenya harus pakai peerankan," ungkap Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Gerah dengan makin maraknya tindak pidana korupsi di negeri ini, Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara soa pemberantasan korupis. Mantan
BERITA TERKAIT
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi