Setelah Dimaafkan, Koruptor Dihukum Mati Saja!
Jumat, 29 Juli 2011 – 15:01 WIB

Setelah Dimaafkan, Koruptor Dihukum Mati Saja!
JAKARTA - Gerah dengan makin maraknya tindak pidana korupsi di negeri ini, Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara soa pemberantasan korupis. Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini memberikan tiga tips untuk menangani kasus perampokan uang negara. Yang kedua, sebut Marzuki Alie, dalam menangani korupsi harus menggunakan sistem pembuktian terbalik. Dan yang ketiga, lanjut dia, pemutihan uang di luar negeri harus masuk ke kas negara. Ia juga menyebut, lebih baik para koruptor dimaafkan. "Tapi, kalau melakukan lagi setelah dimaafkan sebaiknya dihukum mati saja," terangnya.
"Kalau untuk serius pembenahan pembersihan korupsi ada tiga hal yang bisa dilakukan," kata Marzuki kepada pers, Jumat (29/7) di Jakarta.
Baca Juga:
Dia mengatakan, yang pertama untuk transaksi di atas Rp 1 juta, harus menggunakan perbankan. "Tidak ada transaksi uang cash, mekanismenya harus pakai peerankan," ungkap Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Gerah dengan makin maraknya tindak pidana korupsi di negeri ini, Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara soa pemberantasan korupis. Mantan
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia