Setelah Dimaafkan, Koruptor Dihukum Mati Saja!
Jumat, 29 Juli 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Gerah dengan makin maraknya tindak pidana korupsi di negeri ini, Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara soa pemberantasan korupis. Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini memberikan tiga tips untuk menangani kasus perampokan uang negara. Yang kedua, sebut Marzuki Alie, dalam menangani korupsi harus menggunakan sistem pembuktian terbalik. Dan yang ketiga, lanjut dia, pemutihan uang di luar negeri harus masuk ke kas negara. Ia juga menyebut, lebih baik para koruptor dimaafkan. "Tapi, kalau melakukan lagi setelah dimaafkan sebaiknya dihukum mati saja," terangnya.
"Kalau untuk serius pembenahan pembersihan korupsi ada tiga hal yang bisa dilakukan," kata Marzuki kepada pers, Jumat (29/7) di Jakarta.
Baca Juga:
Dia mengatakan, yang pertama untuk transaksi di atas Rp 1 juta, harus menggunakan perbankan. "Tidak ada transaksi uang cash, mekanismenya harus pakai peerankan," ungkap Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Gerah dengan makin maraknya tindak pidana korupsi di negeri ini, Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara soa pemberantasan korupis. Mantan
BERITA TERKAIT
- Hima Persis Gelar Diskusi Bertema Merdeka dari Judi Online untuk Menggapai Indonesia Emas
- BAZNAS Inisiasi Zakat untuk Akses Al-Qur'an Bagi Disabilitas
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara