Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
jpnn.com, RIAU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap seorang pecatan polisi berinisial FF yang menjadi pengedar narkoba.
Kepala BNNP Riau Robinson DP Siregar Pelaku FF ditangkap bersama dua orang pengedar narkoba antarkabupaten di Riau.
Tiba pelaku yang ditangkap ini, merupakan pengungkapan dua kasus. Mereka merupakan jaringan Pekanbaru - Dumai, dan Pekanbaru-Bengkalis.
"Ketiga tersangka merupakan pengedar sabu-sabu antarkabupaten di Riau," ujar Robinson kepada wartawan, Jumat (15/3).
Kabid Pemberantasan BNNP Riau Charles Sinaga mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.
"Pengungkapan pertama, yakni pada Selasa 27 Februari 2024 lalu. Tim mendapat informasi adanya seorang pria berinisial RK yang sering melakukan transaksi sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Pekanbaru," kata Charles.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan target di sebuah ruko di Jalan Pramuka Ujung, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
"Pelaku RK berhasil dibekuk. Dari hasil penggeledahan di rumah itu, ditemukan sebuah tas ransel berisi satu plastik bening berukuran besar berisi sabu-sabu, satu plastik bening berukuran sedang berisi sabu-sabu, dan satu plastik bening berukuran kecil berisi sabu," kata dia.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, meringkus seorang pecatan polisi berinisial FF yang menjadi pengedar narkoba.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat