Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan (DS), terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.
Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam pukul 23.30 WIB.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diperiksa lebih dari 13 jam lamanya.
“DS hadir di Bareskrim pukul 10.00 dan menjalani prokses dilakukan swab. Hasilnya negatif dan pukul 10.10 dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ramadhan, Selasa malam.
Menurut Ramadhan, DS diperiksa sampai pukul 23.30 sebagai saksi. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status DS dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung dilakukan upaya penangkapan,” kata Ramadhan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DS dengan status sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” kata Ramadhan.
Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa selama 13 jam se
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO