Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan (DS), terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.
Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam pukul 23.30 WIB.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diperiksa lebih dari 13 jam lamanya.
“DS hadir di Bareskrim pukul 10.00 dan menjalani prokses dilakukan swab. Hasilnya negatif dan pukul 10.10 dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ramadhan, Selasa malam.
Menurut Ramadhan, DS diperiksa sampai pukul 23.30 sebagai saksi. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status DS dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS langsung dilakukan upaya penangkapan,” kata Ramadhan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DS dengan status sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” kata Ramadhan.
Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa selama 13 jam se
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol