Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka

Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka
Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Foto : Ricardo/jpnn.com

Diketahui bahwa Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Dalam hal ini, Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(cuy/jpnn)

Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex. Penetapan tersangka dilakukan setelah dia diperiksa selama 13 jam se


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News