Setelah Diperiksa, Vadel Badjideh Mengaku Tidak Melakukan Persetubuhan dan Aborsi

jpnn.com, JAKARTA - Vadel Badjideh atau VAB (19) akhirnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (4/10).
Tim kuasa hukum Vadel Badjideh mengeklaim laporan Nikita Mirzani terkait persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani atau Lolly (17) tidak terbukti.
"Dengan fakta yang disajikan, Insyaallah semua unsur-unsur pasal yang dituduhkan sebagaimana laporan NM itu kami yakin tidak akan terpenuhi," kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Rahmad Riadi dilansir Antara.
Menurutnya, selama menjalani masa pacaran, Vadel Badjideh telah mengenalkan Lolly kepada keluarga.
Pihaknya mengatakan Vadel Badjideh tidak pernah melakukan persetubuhan yang dituduhkan.
Persetubuhan anak itu disangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Secara tegas Vadel menyatakan bahwa tidak pernah ada," lanjutnya.
Rahmad juga menyatakan Vadel Badjideh tidak pernah menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi sebagaimana Pasal 427, Pasal 428 juncto, Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
Vadel Badjideh akhirnya menjalani pemeriksaan terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (4/10).
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- 3 Berita Artis Terheboh: Sengketa Tanah Mat Solar Berlanjut, Inara Rusli Ogah Rujuk