Setelah Diproses Pidana, Oknum Polisi Bripda EN Diajukan ke Komisi Kode Etik Polri

Setelah Diproses Pidana, Oknum Polisi Bripda EN Diajukan ke Komisi Kode Etik Polri
Bripda EN saat ditangkap di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5). ANTARA/HO/Dok.

jpnn.com, JAYAPURA - Oknum Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Brigadir Dua (Bripda) EN (21) resmi menyandang status tersangka kasus kecelakaan lalu lintas. 

Oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak petugas kebersihan, Alwi, di  kawasan Pelabuhan Jayapura, Rabu (4/5) pagi. Kecelakaan itu mengakibatkan Alwi meninggal dunia.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu ketika dihubungu di Jayapura, Selasa (10/5) mengakui Bripda EN sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bripda EN, kata dia, disangka melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa tersangka Bripda EN ditangkap petugas pada Senin (9/5) di rumahnya di kawasan Buncen, Entrop, Jayapura, Papua. 

“Setelah diproses pidana, Bripda EN yang dilaporkan sudah 6 bulan tidak menjalankan tugas itu akan diajukan ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP),”  ujar Napitupulu.

Kasus tabrakan yang menewaskan pekerja kebersihan Kota Jayapura dan melukai tiga orang pejalan kaki terjadi saat tersangka Bripda EN tidak dapat menguasai kendaraan yang dikemudikan karena dirinya dalam keadaan mabuk.

Saat itu, EN yang mengemudikan mobil pikap berwarna silver nomor polisi PA 8067 AI melintas dari arah Pelabuhan Jayapura menuju Argapura dalam keadaan mabuk lalu menabrak Alwi, hingga korban meninggal dunia di TKP dan mencederai tiga pejalan kaki, yaitu Dennis Krey, Kilion Fairnap (29), dan Neles Fairnap (19).

Oknum polisi Bripda EN menyandang status tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Setelah diproses pidana, Bripda EN akan diajukan ke KKEP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News