Setelah Diproses Pidana, Oknum Polisi Bripda EN Diajukan ke Komisi Kode Etik Polri
Selasa, 10 Mei 2022 – 21:09 WIB
“Seusai menabrak, EN melarikan diri hingga ditangkap tim gabungan dan langsung diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Napitupulu. (antara/jpnn)
Oknum polisi Bripda EN menyandang status tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Setelah diproses pidana, Bripda EN akan diajukan ke KKEP.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!