Setelah Diproses Pidana, Oknum Polisi Bripda EN Diajukan ke Komisi Kode Etik Polri
Selasa, 10 Mei 2022 – 21:09 WIB

Bripda EN saat ditangkap di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5). ANTARA/HO/Dok.
“Seusai menabrak, EN melarikan diri hingga ditangkap tim gabungan dan langsung diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Napitupulu. (antara/jpnn)
Oknum polisi Bripda EN menyandang status tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Setelah diproses pidana, Bripda EN akan diajukan ke KKEP.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dua Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Surabaya
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Tiga Pemudik Luka-luka Ditabrak Bus Bintang Utara di Jalan Lintas di Rohil
- Tabrak Median Jalan, Pemotor Wanita Tewas di Pantura Semarang
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan