Setelah Diproses Pidana, Oknum Polisi Bripda EN Diajukan ke Komisi Kode Etik Polri

Setelah Diproses Pidana, Oknum Polisi Bripda EN Diajukan ke Komisi Kode Etik Polri
Bripda EN saat ditangkap di kawasan Bucen Entrop, Jayapura, Senin (9/5). ANTARA/HO/Dok.

“Seusai menabrak, EN melarikan diri hingga ditangkap tim gabungan dan langsung diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kombes Napitupulu. (antara/jpnn)

Oknum polisi Bripda EN menyandang status tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Setelah diproses pidana, Bripda EN akan diajukan ke KKEP.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News