Setelah Disahkan, Ini Gerakan yang Akan Dilakukan Kubu Agung Laksono
jpnn.com - JAKARTA - Perseteruan di tubuh Partai Golkar memasuki babak penting. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly telah mengeluarkan keputusan tertanggal 10 Maret 2015 yang mengakui Agung Laksono sebagai ketum yang sah.
Menteri asal Nias itu mengatakan, keputusan diambil berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2006 tentang partai politik, yang menyatakan putusan Mahkamah Partai terkait perselisihan kepengurusan bersifat final dan mengikat secara internal.
"Setelah mempelajari putusan mahkamah partai, kami putuskan seperti isi putusan mahkamah yaitu menerima kepengurusan Partai Golkar secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono," kata Yasonna saat menyampaikan keterangan persnya di kantornya, kemarin (10/3).
Menyikapi keputusan tersebut, Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini kubu Agung Laksono, Leo Nababan, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan beberapa langkah.
Langkah pertama, segera menemui para sesepuh Golkar di masing-masing daerah. Leo sendiri, sebagai Plt Ketua DPD Golkar Sumut, akan bersilaturahmi dengan para senior Partai Golkar di Sumut. "Sebagai anak muda, saya akan sowan ke para senior," ujar Leo kepada JPNN Jakarta, kemarin (10/3).
Langkah kedua, lanjut Leo, para anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD tingkat provinsi akan dipanggil ke Jakarta, yang rencananya dilakukan pekan ini. Apakah dipanggil untuk menentukan sikap, mendukung atau tidak ke kubu Agung? Leo tidak menjawab pasti. "Silaturahmi saja," ucapnya.
Langkah ketiga, seluruh anggota fraksi Partai Golkar di DPRD kabupaten/kota akan dikumpulkan. Untuk Sumut misalnya, akan dikumpulkan di Medan. "Nanti mereka akan mendapatkan arahan langsung dari Agung Laksono dan sekjen," kata Leo.
Langkah keempat, dalam pekan ini juga, Leo mengatakan, akan dibentuk Panitia Musda DPD untuk tingkat provinsi.
JAKARTA - Perseteruan di tubuh Partai Golkar memasuki babak penting. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly telah mengeluarkan keputusan
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate