Setelah Ditahan, Bripda Randy Sudah Ditunggu 2 Hukuman
Minggu, 05 Desember 2021 – 11:47 WIB
![Setelah Ditahan, Bripda Randy Sudah Ditunggu 2 Hukuman](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/05/wakapolda-jatim-brigjen-hadi-supraptoyo-menyampaikan-bahwa-b-3qzy.jpg)
Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo menyampaikan bahwa Bripda Randy sudah ditahan di Polres Mojokerto. Foto: Humas Polda Jatim
Adapun Pasal 348 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Novia meninggal dunia karena bunuh diri. Sebelum mengakhiri hidup, dia mengalami depresi karena diduga diperkosa oleh Randy.
Dia juga dipaksa menggugurkan kandungannya. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Jatim resmi menahan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Simak di sini pernyataan Brigjen Slamet.
Redaktur : Adek
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum