Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS

Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS
Ilustrasi TikTok menggugat pemerintah AS. Foto: Antara

Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-Tiongkok, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.

"Namun, pada kenyataannya, tidak ada pilihan," kata TikTok.

TikTok juga menyebut divestasi yang memenuhi syarat yang diminta oleh undang-undang itu agar platform dapat terus beroperasi di AS sama sekali mustahil: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum.

Larangan terhadap TikTok, dengan alasan kepentingan keamanan nasional AS, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS.

Orang-orang mempertanyakan motivasi di balik penindasan Washington terhadap aplikasi populer itu.

Kekhawatiran mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat juga mengemuka. (antara/jpnn)


ByteDance - perusahaan induk TikTok mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat atas undang-undang yang menekan aktivitas mereka.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News