Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS
Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-Tiongkok, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.
"Namun, pada kenyataannya, tidak ada pilihan," kata TikTok.
TikTok juga menyebut divestasi yang memenuhi syarat yang diminta oleh undang-undang itu agar platform dapat terus beroperasi di AS sama sekali mustahil: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum.
Larangan terhadap TikTok, dengan alasan kepentingan keamanan nasional AS, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS.
Orang-orang mempertanyakan motivasi di balik penindasan Washington terhadap aplikasi populer itu.
Kekhawatiran mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat juga mengemuka. (antara/jpnn)
ByteDance - perusahaan induk TikTok mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat atas undang-undang yang menekan aktivitas mereka.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Kamu Bisa Jadi Kreator Tahun 2025, Intip 3 Inspirasi Kontennya di sini
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama
- Gegara Ini, Chanreaksmey Loy Sukses Menyedot Perhatian Netizen Indonesia
- Dunia Hari Ini: Donald Trump Menjadi 'Person of the Year' Majalah Time
- Setahun Berkolaborasi, Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan UMKM Naik 95 Persen
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta