Setelah Dua Tahun Cabuli Anak Tiri, Si Bejat Ini Bilang....
jpnn.com - CIREBON - HM (48) warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mengaku menyesal telah mencabuli anak tirinya, DL (15). Penyesalannya diungkapkan di hadapan polisi, Jumat (10/6).
Bahkan, tersangka siap dihukum mati atas perbuatannya yang diakunya karena khilaf. “Kalau pun Harus dihukum mati saya siap. Karena saya sangat menyesali apa yang telah dilakukan kepada DL” aku HM.
Tersangka mengaku berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, tahun 2014. Saat itu, korban hanya “diobok-obok” dan dicium.
Baru setelah korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersangka memasukkan kemaluannya ke bagian sensitif korban. Saat itu kondisinya sudah dirasuki hawa nafsu.
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korban dan ibu kandungnya, ST (48) ke Polsek Pangenan. Tersangka diproses secara hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon, beserta barang buktinya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 KUHPidana. (cecep/dil/jpnn)
CIREBON - HM (48) warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mengaku menyesal telah mencabuli anak tirinya, DL (15). Penyesalannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur