Setelah Emir, Giliran Bekas Dirut PLN Dibidik KPK
Kamis, 26 Juli 2012 – 19:31 WIB

Setelah Emir, Giliran Bekas Dirut PLN Dibidik KPK
"Saya tidak menyebutkan status EW (Eddie Widiono). Sampai sekarang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini baru IEM. Mengenai aliran dana dan lain-lain sampai saat ini belum akan dijelaskan," katanya.
Baca Juga:
Hari ini KPK telah resmi menetapkan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Emir diduga menerima suap dari proyek itu dengan nominal sekitar USD300 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari PT AI. Informasi yang dihimpun, AI tersebut merupakan PT Aston Indonesia. KPK juga belum menyebut siapa orang per orangan selaku pemberi suapnya.
"Uang yang diduga diterima IEM, lebih dari 300 ribu dolar US. Diduga uang itu dari AI," kata Bambang. Oleh KPK, Emir Moeis disangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-undang Tipikor.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak