Setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Juga Dipecat dari Polri
jpnn.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Putusan itu diberikan terkait obstruction of justice pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menginformasikan hasil putusan Sidang KKEP terhadap Chuk Putranto kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Adapun sidang etik terhadap Kompol Chuk digelar KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (1/9), hingga Jumat (2/9) dini hari. Sidang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat irjen atau bintang dua.
Irjen Dedi menyatakan dalam sidang itu majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan soal pelanggaran terkait Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f, Pasal 10 Ayat 2 Huruf h Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Adapun Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri, menyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
Berikutnya, Pasal 10 Ayat 2 Huruf h menyatakan larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dapat berupa mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti.
KKEP memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdu Sambo.
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Kawal & Wujudkan Indonesia Emas 2045