Setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Juga Dipecat dari Polri

Setelah Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto Juga Dipecat dari Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo

jpnn.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto

Putusan itu diberikan terkait obstruction of justice  pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menginformasikan hasil putusan Sidang KKEP terhadap Chuk Putranto kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9). 

Adapun sidang etik terhadap Kompol Chuk digelar KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri,  Kamis (1/9), hingga Jumat (2/9) dini hari. Sidang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat irjen atau bintang dua. 

Irjen Dedi menyatakan dalam sidang itu majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan soal pelanggaran terkait Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f, Pasal 10 Ayat 2 Huruf h Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Adapun Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri. 

Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri, menyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana. 

Berikutnya, Pasal 10 Ayat 2 Huruf h menyatakan larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dapat berupa mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti. 

KKEP memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdu Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News