Setelah Garap Ahok, Polri Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA – Mabes Polri akan segera menuntaskan pengusutan dugaan penistaan agama Islam, yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal ini sesuai perintah Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, saat bertemu dengan perwakilan massa Aksi Bela Islam II di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/11) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa Ahok, Senin (7/11) pekan depan.
Kemudian, penyidik akan meminta keterangan ahli yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin, Selasa (8/11).
Permintaan keterangan kepada ahli lainnya akan dilanjutkan, Rabu (9/11). Setelah pengambilan keterangan ahli tuntas, maka Polri akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada pelanggaran pidana atau tidak serta status Ahok.
“Selasa dan Rabu nanti untuk (permintaan keterangan) ahli. Lalu, gelar perkara,” ujar Boy di Mabes Polri, Sabtu (5/11).
Menurut Boy, saat ini sudah sembilan ahli yang dimintai keterangan terkait kasus Ahok. Selain itu, ada 13 saksi lain termasuk pelapor dan pihak yang ada di lokasi Kepulauan Seribu.
“Nanti berikutnya kami fokus ke beberapa ahli lagi,” kata Boy.
JAKARTA – Mabes Polri akan segera menuntaskan pengusutan dugaan penistaan agama Islam, yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran