Setelah Gatot, KPK Periksa Tersangka Lain
jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyodorkan 28 pertanyaan kepada Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saat digarap sebagai tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/11).
Tim yang dipimpin Jaksa Victor mencecar Gatot soal tanggungjawabnya sebagai kepala daerah, proses pencairan dana serta pertanggungjawabannya.
“Tim penyidik mengajukan 28 pertanyaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Rabu (11/11).
Penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan hari ini. Kalau dirasa perlu, maka Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera itu akan digarap lagi. "Kalau tidak perlu, maka tidak akan diperiksa lagi,” kata Amir.
Usai menggarap Gatot, Korps Adhyaksa akan memeriksa tersangka lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
“Direncanakan besok, Kamis (11/11) pukul 9.00 WIB,” ungkap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut itu.(boy/jpnn)
JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyodorkan 28 pertanyaan kepada Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Kapolri Ajak Kader Muda Al Washliyah Ikut Mengawal-Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas