Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan mengungkapkan kliennya takut rumahnya akan dieksekusi usai kasus perdata yang menyeret namanya diputus secara verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Nia Daniaty, bersama Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar kalah dalam gugatan yang dilakukan para korban penipuan CPNS bodong.
Gegara hal ini, dia pun divonis harus membayar ganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar.
"Dia takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Sebagai penasihat hukum, Otto pun meminta Nia Daniaty agar tak khawatir rumahnya disita oleh pengadilan.
Sebab, Nia Daniaty seharusnya tidak masuk dalam perkara penipuan CPNS bodong yang melibatkan putrinya.
Oleh karena itu, tidak ada kewajiban hukum bagi Nia Daniaty membayar ganti rugi para korban penipuan CPNS bodong.
"Nia sama sekali enggak ada kewajiban hukum apa pun. Kalau ada yang menghukum Nia, baru Nia yang bertanggung jawab. Artinya gugatan penggugat itu tidak ada yang menghukum Nia," ujar Otto.
Usai divonis harus membayar mengganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong, Nia Daniaty takut rumahnya dieksekusi.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan