Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan mengungkapkan kliennya takut rumahnya akan dieksekusi usai kasus perdata yang menyeret namanya diputus secara verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Nia Daniaty, bersama Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar kalah dalam gugatan yang dilakukan para korban penipuan CPNS bodong.
Gegara hal ini, dia pun divonis harus membayar ganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar.
"Dia takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Sebagai penasihat hukum, Otto pun meminta Nia Daniaty agar tak khawatir rumahnya disita oleh pengadilan.
Sebab, Nia Daniaty seharusnya tidak masuk dalam perkara penipuan CPNS bodong yang melibatkan putrinya.
Oleh karena itu, tidak ada kewajiban hukum bagi Nia Daniaty membayar ganti rugi para korban penipuan CPNS bodong.
"Nia sama sekali enggak ada kewajiban hukum apa pun. Kalau ada yang menghukum Nia, baru Nia yang bertanggung jawab. Artinya gugatan penggugat itu tidak ada yang menghukum Nia," ujar Otto.
Usai divonis harus membayar mengganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong, Nia Daniaty takut rumahnya dieksekusi.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!