Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan mengungkapkan kliennya takut rumahnya akan dieksekusi usai kasus perdata yang menyeret namanya diputus secara verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Nia Daniaty, bersama Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar kalah dalam gugatan yang dilakukan para korban penipuan CPNS bodong.
Gegara hal ini, dia pun divonis harus membayar ganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar.
"Dia takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Sebagai penasihat hukum, Otto pun meminta Nia Daniaty agar tak khawatir rumahnya disita oleh pengadilan.
Sebab, Nia Daniaty seharusnya tidak masuk dalam perkara penipuan CPNS bodong yang melibatkan putrinya.
Oleh karena itu, tidak ada kewajiban hukum bagi Nia Daniaty membayar ganti rugi para korban penipuan CPNS bodong.
"Nia sama sekali enggak ada kewajiban hukum apa pun. Kalau ada yang menghukum Nia, baru Nia yang bertanggung jawab. Artinya gugatan penggugat itu tidak ada yang menghukum Nia," ujar Otto.
Usai divonis harus membayar mengganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong, Nia Daniaty takut rumahnya dieksekusi.
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita