Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
Minggu, 24 Desember 2023 – 04:39 WIB

Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania. Foto; Instagram/niadaniatynew
Otto juga menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut juga belum inkrah.
Menurutnya, Olivia Nathania masih bisa mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.
"Yang ada, hukuman terhadap Olivia membayar Rp 8,1 M, tetapi itu pun menjadi persoalan karena belum tentu itu benar, karena belum inkrah," tuturnya.
Sekadar informasi, Olivia Nathania sebelumnya divonis 3 tahun dalam kasus pidana penipuan berkedok CPNS bodong.
Tak puas sampai di situ, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban penipuan CPNS bodong dan menuntut uang senilai Rp 8,1 miliar mereka kembali. (mcr31/jpnn)
Usai divonis harus membayar mengganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong, Nia Daniaty takut rumahnya dieksekusi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!