Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
Minggu, 24 Desember 2023 – 04:39 WIB

Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania. Foto; Instagram/niadaniatynew
Otto juga menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut juga belum inkrah.
Menurutnya, Olivia Nathania masih bisa mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.
"Yang ada, hukuman terhadap Olivia membayar Rp 8,1 M, tetapi itu pun menjadi persoalan karena belum tentu itu benar, karena belum inkrah," tuturnya.
Sekadar informasi, Olivia Nathania sebelumnya divonis 3 tahun dalam kasus pidana penipuan berkedok CPNS bodong.
Tak puas sampai di situ, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban penipuan CPNS bodong dan menuntut uang senilai Rp 8,1 miliar mereka kembali. (mcr31/jpnn)
Usai divonis harus membayar mengganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong, Nia Daniaty takut rumahnya dieksekusi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi