Setelah Harvey Moeis, Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Helena Lim akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/8) siang.
Dia sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.
Memakai pakaian hitam, Helena Lim yang berjuluk Crazy Rich PIK datang menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh yang didampingi oleh 4 hakim anggota.
Selain Helena Lim, terdapat dua terdakwa lainnya yang menjalani sidang perdana pada
Rabu (21/8).
Antara lain, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta.
Akan tetapi, kedua nama itu menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terpisah dengan Helena Lim.
Sebelumnya, JPU Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.
Selebgram Helena Lim akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/8) siang.
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan