Setelah Harvey Moeis, Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Helena Lim akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/8) siang.
Dia sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.
Memakai pakaian hitam, Helena Lim yang berjuluk Crazy Rich PIK datang menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh yang didampingi oleh 4 hakim anggota.
Selain Helena Lim, terdapat dua terdakwa lainnya yang menjalani sidang perdana pada
Rabu (21/8).
Antara lain, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta.
Akan tetapi, kedua nama itu menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terpisah dengan Helena Lim.
Sebelumnya, JPU Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.
Selebgram Helena Lim akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (21/8) siang.
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah