Setelah IKN Pindah, Pemprov DKI Cuma Diberi Waktu 53 Hari Melakukan Ini

Setelah IKN Pindah, Pemprov DKI Cuma Diberi Waktu 53 Hari Melakukan Ini
Kawasan Monas sebagai ikon DKI Jakarta. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi waktu 53 hari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun konsep Jakarta setelah ibu kota negara atau IKN pindah ke Kalimantan Timur.

Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan dalam penyusunan konsep itu, pihaknya melibatkan pakar, ahli hingga nantinya meminta usulan dari masyarakat.

"Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa. Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan, kota jasa perdagangan," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (3/2).

Menurut Riza, Presiden Jokowi juga mengusulkan agar Jakarta menjadi kota bisnis dan kota jasa berskala global.

Selain itu, Jakarta juga dipertimbangkan untuk menjadi kota pusat pendidikan dan pusat kesehatan di Indonesia.

Dengan menjadi kota pendidikan, mantan Anggota DPR RI itu berharap banyak warga luar negeri yang memilih belajar ke Indonesia.

"Ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan, harapan ke depan," ucapnya.

Adapun, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI bakal direvisi.

Pemprov DKI cuma diberi waktu 53 hari menyusun konsep Jakarta setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News