Setelah IKN Pindah, Pemprov DKI Cuma Diberi Waktu 53 Hari Melakukan Ini
![Setelah IKN Pindah, Pemprov DKI Cuma Diberi Waktu 53 Hari Melakukan Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/23/kawasan-monas-yang-akan-direvitalisasi-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-foto-natalia-laurensjpnn-16.png)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi waktu 53 hari oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun konsep Jakarta setelah ibu kota negara atau IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan dalam penyusunan konsep itu, pihaknya melibatkan pakar, ahli hingga nantinya meminta usulan dari masyarakat.
"Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa. Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan, kota jasa perdagangan," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Kamis (3/2).
Menurut Riza, Presiden Jokowi juga mengusulkan agar Jakarta menjadi kota bisnis dan kota jasa berskala global.
Selain itu, Jakarta juga dipertimbangkan untuk menjadi kota pusat pendidikan dan pusat kesehatan di Indonesia.
Dengan menjadi kota pendidikan, mantan Anggota DPR RI itu berharap banyak warga luar negeri yang memilih belajar ke Indonesia.
"Ke depan Indonesia bisa menjadi pusat perekonomian dan juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan, harapan ke depan," ucapnya.
Adapun, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI bakal direvisi.
Pemprov DKI cuma diberi waktu 53 hari menyusun konsep Jakarta setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur.
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah
- Komisi B DPRD DKI Tegaskan Subsidi Air Hanya untuk Masyarakat Kecil
- Reses DPRD DKI, Alia Noorayu Laksono Serap Aspirasi Masyarakat Jakarta Timur.
- 6 Bank Pelopor Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2026
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main
- Anggota DPR Ini Ingin Pembangunan IKN Jalan Terus